Tingginya kemiskinan tidak sesuai dengan banyaknya jumlah ikan yang diperoleh oleh Nelayan di Daerah Tanjung Beringin, sehingga menimbulkan suatu bentuk kejanggalan yang sangat menarik untuk diteliti. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hak dan kewajiban Nelayan dan Juragan Kapal, mengetahui hukum jual-beli, dan sistem pendistribusian hasil tangkapan ikan. Manfaat dari penelitian ini adalah untuk menambah wawasan tentang jual-beli dan sebagai sumbangsih pemikiran bagi pemerintah dalam pembentukan regulasi. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu menganalisis permasalahan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data primer. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif.Berdasarkan penelitian yang dilakukan, bahwasannya dalam kegiatan penjualan hasil tangkapan ikan, harga jual ikan ditentukan oleh Juragan Kapal dengan harga yang cukup rendah. Juragan Kapal melakukan perjanjian yaitu Nelayan hanya boleh menjual hasil tangkapannya kepada satu orang Juragan Kapal. Hal ini terindikasi memenuhi unsur persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Copyrights © 2020