Demokrasi merupakan sistem pemerintahan untuk menjamin kedaulatan rakyat didalamnya, maka dalam hal ini Ibnu Khaldun menemukan teori ashabiyah yang hampir mirip dengan demokrasi Pancasila yang di dalam ashabiyah ada suatu kelompok untuk menentukan pemimpin. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan demokrasi Pancasila dengan demokrasi Pandangan Ibnu Khaldun guna mewujudkan kedaulatan rakyat. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan hukum normatif karena menggunakan hukum tertulis seperti UUD 1945 dan, menggunakan pendekatan sejarah serta undang-undang. Penelitian ini bersifat dekskriptif karena menjelaskan variable masa lalu dan masa sekarang, sedangkan penelitian ini menggunakan sumber data sekunder karena berasal dari buku, jurnal dan skripsi yang sudah ada.
Copyrights © 2020