Kewarganegaraan bukan sekedar status hukum formal, tetapi juga merupakan identitas politik yang berkembang sesuai dengan konteks sosial politik. Indonesia adalah negara besar yang kaya akan tradisi, etnis, dan budaya. Kekayaan ini akan menjadi masalah yang cukup pelik jika masyarakat Indonesia tidak mampu memahami sejarahnya. Pengungkapan kesejarahan kewarganegaraan Indonesia sangat penting dilakukan, karena hal tersebut menjadi titik awal dalam pengembangan jati diri bangsa dan karakter bangsa yang membedakannya dengan bangsa lain. Atribut kewarganegaraan terdiri dari; rasa identitas, hak, kewajiban, keterlibatan dalam urusan publik, dan penerimaan nilai-nilai sosial dasar. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui atribut kewarganegaraan Indonesia berdasarkan konteks historis kewarganegaraan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik analisis dokumen dan ditunjang dengan wawancara. Data tersebut bersumber dari berbagai literatur terkait tentang sejarah kewarganegaraan di Indonesia dan para ahli sejarah dan kewarganegaraan. Dalam penelitian ini  analisis data menggunakan analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan sejarahnya, konsep kewarganegaraan Indonesia dilatarbelakangi oleh klasifikasi penduduk Hindia Belanda yang diskriminatif. Rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) memutuskan rumusan warga negara Indonesia yaitu “orang Indonesia asli dan bangsa lainâ€, sebagai bentuk penguatan jati diri bangsa Indonesia yang berhak atas kemerdekaan. Rumusan ini lebih lanjut dituangkan dalam Pasal 6 dan 26 UUD 1945. Atribut identitas menjadi ciri penting kewarganegaraan Indonesia dalam perspektif sejarah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020