Tulisan ini mengkaji tentang kepemimpinan wanita dalam perspektif Hadis. Hadis tentang larangan wanita menjadi pemimpin dapat ditemui dalam beberapa kitab sumber, yaitu: Bukhari, Kitab Maghazi Bab 82, Fitan Bab 18, Tirmidzi, Kitab Fitan Bab 75, Nasa’i, Kitab Qadat Bab 8 dan Ahmad bin Hanbal, Juz 5 halaman 43, 51, 38, 47. Hadis tersebut adalah hadis yang diriwayatkan secara maknawi, oleh karena terdapat beberapa ragam matan hadis. Dari sisi Kritik Sanad hadis tersebut, maka hadis tersebut adalah hadis Shahih, disebabkan karena ketersambungan sanad, kritikal hadis menunjukkan lebih dominan ta’dil daripada jarah, dan tidak bertentangan dengan hadis dan ayat yang lain. Terdapat perbedaan pendapat pada pemahaman hadis tersebut, secara tekstual hadis tersebut disyarah dengan melihat pelarangan wanita menjadi pemimpin karena wanita memiliki keterbatasan, qadrat dan kemampuan yang diluar dari wewenangnya. Akan tetapi wanita boleh menjabat sebuah jabatan diluar ranah pemerintahan, seperti: perusahaan, lembaga pendidikan, instansi non pemerintahan. Sementara syarah secara kontestual menunjukkan bahwa berdasarkan konteks turunnya hadis tersebut, tidak bisa digunakan secara umum dalam menentukan hukum syar’i pelarangan wanita menjadi pemimpin.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020