Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Vol 7, No 2 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan

PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM PERKARA PIDANA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE

Endi Arofa (universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
21 Jan 2021

Abstract

Perkara pidana baik perkara besar maupun kecil ataupun perkara berat maupun ringan semua deselesaikan melalui mekanisme peradilan yang berujung pada pemidanaan penjara, akibatnya lembaga pemasyarakatan over kapasitas selain itu pada diri terpidana maupun korban masih menyimpan ketidak puasan, tentunya perlu alternatif lain untuk dipetimbangkan seperti konsep restorative justice. pendekatan restoratif adalah suatu proses penyelesaian tindak pidana yang bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti semula. Kejaksaan sebagai lembaga yang diberi wewenang dalam hal penuntutan dalam perkara pidana, tentu juga diberi wewenang untuk melakukan penghentian perkara pidana, melalui Peratuaran Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dapat dimungkinkan terhadap perkara- perkara yang sesuai kreteria dalam peraturan tersebut.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

SKD

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal ini menampung topik-topik yang pada umumnya berhubungan dengan isu-isu hukum di Indonesia. Artikel yang dikirim mencakup aspek hukum di bidang, yaitu : Hukum Pidana Hukum Perdata Hukum Bisnis Hukum Adat Hukum Tata Negara dan Konstitusi Hukum Administrasi Negara Hukum Ketenagakerjaan Hukum ...