Anak adalah bagian yang tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Sehingga perlu mendapatkan kesempatan yang seluas luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial, dalam hidup berbangsa dan bernegara. Perlu dilakukan upaya Perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hakhaknya tanpa perlakuan diskriminasi. Dalam hal ini anak berhadapan dengan hukum karena tindak pidanapencurian dengan kekerasan, pemenjaraan bukanlah suatu pilihan terbaik untuk mendidikanak karena hanya akan menyebabkan stigma sebagai criminal yang akan menimpaseorang anak dan merupakan awal dari sebuah kegagalan dan merupakan awal bencana masa mendatang. Berdasarkan perumusan masalah dalam penulisan ini, menyebutkan gambaran implementasi perlindugan hukum melalui diversi terhadap pelaku anak di Pengadilan Negeri Depok dan hambatan dalam Perlindungan hukum melalui diversi terhadap pelaku anak di Pengadilan Negeri Depok dan untuk mengetahui hambatan dalam Perlindungan hukum melalui diversi terhadap pelaku anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan studi pustaka yang mana bahan-bahan yang terkumpul akan dianalisis secara kualitatif. Analisa dan hasil penelitian yang diperoleh bahwa anak yang berhadapan dengan hukum telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang telah menggantikan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan UU No. 35 tahun 2014 tentangPerubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan tujuan diterapkan diversi dapat menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatitasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke lingkungan sosial secara wajar.
Copyrights © 2020