Perusahaan asuransi wajib memenuhi ganti kerugian klaim asuransi dari pemegang polis. Namun memungkinkan perusahaan asuransi tidak dapat memenuhi klaim. Sehingga permasalahan tersebut diselesaikan melalui akta perdamaian (akta van dading) oleh para pihak di pengadilan negeri. Akan tetapi pada praktiknya bisa saja akta perdamaian dibuat setelah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya. Hal ini dikhawtirkan melanggar Pasal 43 UU Perasuransian yang menyatakan perusahaan asuransi wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dilarang melakukan tindakan yang dapat mengurangi aset ataupun menurunkan nilai aset perusahaan. Metode yang digunakan penelitian ini ialah yuridis normatif, yaitu mengkaji permasalahan dengan peraturan perundang-undangan serta hasil penelitian dari studi kepustakaan. Penelitian ini diuraikan secara deskriptif analisis dan menarik kesimpulan dari permasalahan kekuatan hukum akta perdamaian dalam pemenuhan ganti kerugian klaim asuransi pada perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya. Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa akta perdamaian para pihak tetap memiliki kekuatan hukum, walaupun dilakukan saat perusahaan asuransi dicabut izin usahanya. Namun dalam melakukan pemenuhan ganti kerugian klaim asuransi yang didasari oleh akta perdamaian harus memperhatikan itikad baik para pihak. Kemudian pelaksanaan pemenuhan ganti kerugian klaim asuransi perlu diikuti dengan pembubaran badan hukum dan penunjukan tim likuidator sebagaimana diatur Pasal 44 UU Perasuransian.
Copyrights © 2021