Pada kasus tindak pidana maupun kecelakaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, maka penyebab kematian korban menjadi target utama pemeriksaan kedokteran forensik hal ini untuk membuat jelas suatu perkara pidana yang terjadi. Pol ; Ins/E/20/IX/75 tentang Tata cara permohonan/pencabutan Visum et Repertum poin 3 menyebutkan : «Dalam hal seseorang yang menderita luka tadi akhirnya meninggal dunia maka harus segera mengajukan surat susulan untuk meminta Visum et Repertum atas mayat, berarti mayat harus dibedah. Sama sekali tidak dibenarkan permintaan Visum et Repertum atas mayat berdasarkan pemeriksaan luar saja.» Instruksi Kapolri tersebut sangat mendukung tercapainya target pemeriksaan kedokteran forensic tehadap jenazah dalam menemukan penyebaab kematian korban yang meninggal dunia, namun pada kenyataan yang kami hadapi di lapangan di Instalasi Kamar Jenazah RSUPH.Adam Malik / Departemen Forensik dan Medikolegal FK-USU masih banyak permintaan visum et repertum korban mati dengan permintaan pemeriksaan luar saja tanpa pemeriksaan dalam . Meningkatnya pemahaman masyarakat tentang Autopsi, . Meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai tujuan dilakukannya autopsy pada korban yang meninggal tidak wajar, . Ada kesediaan/ pernyataan setuju dari masyarakat tindakan autopsy pada anggota keluarga yang mati secara tidak wajar.
Copyrights © 2020