Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran hukum adat di desa benteng raja dalam pengelolaan hutan adat. Metode dan analisi data yang digunakan adalah Data di olah dari hasil kuesioner yang akan peneliti sebarkan kepada masyarakat adat kemudian diproses melalui pengolahan data dengan mencari persentase dari tiap jawaban untuk selanjutnya di diskripsikan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hukum Adat di Desa Benteng Raja. Hukum adat yang ada berupa hukum lisan dan tidak tertulis yaitu berupa aturan yang melarang penebangan pohon dan tidak boleh berburu satwa didalam kawasan hutan adat. Dan hanya diperbolehkan mengambil tumbuhan bawah sebagai obat dan berburu babi hutan saja.Stuktur kelembagagaan Adat terdiri dari Tua Golo (Pimpinan Kampung), Tua Teno (Subordinat Dari Tua Golo), Tua Panga (Kepalah Suku), Tua Kilo (Kepala Keluarga) dan Ro`eng (Warga Masyarakat Adat). Tingkat partisipasi masyarakat adat pada penerapan hukum adat dalam pengelolaan hutan adalah sangat tinggi 25% (5 orang), Tinggi 45% (9 orang) dan Rendah 30% (6 orang).
Copyrights © 2019