Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk mengetahui praktek pembuatan akta jual beli yang dilakukan oleh camat sebagai PPAT sementara dan memahami tanggung jawab camat sebagai PPAT sementara terhadap akta jual beli yang dibuatnya jika terjadi kesalahan substansi dan prosedural dalam pembuatannya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) camat sebagai PPAT sementara di kabupaten Jenepoto masih melakukan banyak kesalahan dalam pembuatan akta jual beli, slah satunya pada proses penandatanganan akta. (2) Tanggung jawb camat sebagai PPAT sementara jika melakukan kesalahan terhadap akta yang dibuatnya dapat dikenakan tanggung jawab pidana, perdata, dan juga administrasi (kode etik).Kesalahan yang dilakukan oleh camat sebagai PPAT Sementara di Kabupaten Jeneponto tidak terlepas dari minimnya pendidikan dan pelatihan ke-PPATan yang dilakukan oleh pihak BPN Jeneponto sebagai pembina dan pengawas PPAT. Oleh karena itu diharapkan pihak BPN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pembina dan pengawas PPAT dapat dengan sungguh-sungguh menjalankan tugasnya sebagaimana yang telah ditentukan oleh PP Nomor 37 tahun 1998. Kata Kunci : Camat, PPAT sementara, Akta Jual Beli
Copyrights © 2020