Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penerapan perlindungan hukum terhadap anak saksi. Dalam Sisem peradilan pidana seringkali melibatkan anak saksi, Aparat penegak hukum yang menangani kasus tentang anak harus berupaya dengan sebaik-baiknya untuk menemukan kebenaran materil dari setiap perkara yang diadili. Sama dengan kesaksian pada umumnya, saksi anak juga harus mendapatkan perlindungan dan jaminan agar hak-haknya dalam rangka memberikan kesaksian di persidangan tidak dilanggar. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan perlindungan hukum terhadap anak saksi dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan menegaskan anak saksi berhak atas semua perlindungan dan haknya seperti jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Dalam penerapannya, dalam hal kemudahan mendapatkan informasi telah terimplementasi dengan baik, sedangkan mengenai pelaksanaan jaminan keselamatan fisik, mental dan psikis sesuai dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan masih perlu dimaksimalkan khususnya pada tahap penyidikan.
Copyrights © 2020