Manajemen kesiswaan merupakan satu bagian dalam pengelolaan sekolah yang berfokus kepada pengaturan siswa yang dimulai dari penerimaan siswa baru penempatan siswa dan pembinaan siswa saat di sekolah sampai dia menjadi lulusan (out put) dari lembaga pendidikan itu bahkan rekam jejak lulusan. Tulisan ini akan menjawab rumusan, bagaimana sistem pembinaan peserta didik dalam QS Al Kahfi ayat 65-82? Rumusan ini sebagai upaya penggalian tentang konsep manajemen peserta didik dalam tinjauan Al Quran. Manfaat kajian ini akan memberikan penguatan terhadap pengelola sekolah, khususnya mengenai kesiswaan atau yang berkaitan dengan peserta didik bahwa ada dasar teori yang kuat dari Al Quran yang memberikan gambaran utuh mengenai prinsip-prinsip manajemen kesiswaan. Konsep dan teori yang diambil dari Alquran ini bukanlah sebuah tafsir, dimana kita mengenal tafsir Alquran adalah satu ilmu tersendiri yang disebutkan dalam ilmu ini, bahwa ada syarat-syarat sebagai mufassir yang harus dipenuhi. Karena itu, pada kajian ini tidak disebutkan asbabun nuzul, penjelasan Makki Madani, penjelasan hukum atau penjelasan yang disebutkan Hadits Nabi SAW yang menjelaskan ayat Alquran yang dimaksud. Kesimpulan dari kajian ini secara ringkas dalam manajemen peserta didik meliputi kegiatan; Kegiatan Pendaftaran pada QS Al Kahfi ayat 65-66, Kegiatan Seleksi Masuk pada QS Al Kahfi ayat 67, Kegiatan Penentuan Lulus seleksi pada QS Al Kahfi ayat 69, Kegiatan Orientasi Peserta didik pada QS Al Kahfi ayat 68, Pernyataan kesiapan Peserta didik mengikuti aturan dan pembinaan pada QS Al Kahfi ayat 69, Kegiatan sosialisasi Tata Tertib Sekolah dan Aturan pada QS Al Kahfi ayat70, Kegiatan proses pendidikan dan pembinaan pada QS Al Kahfi ayat 71, 74, dan ayat 77. Adapun pada QS Al Kahfi ayat 71 – 78, menggambarkan penerapan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik. Dengan tiga tahapan penerapan untuk pelanggaran berat yaitu peringatan, pernyataan dan eksekusi dari pernyataan. Dimana dalam pelaksanaannya ketiga tahapan ini dilaksanakan dengan proses penyadaran dan pemahaman terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Copyrights © 2020