Konstitusi telah memberi amanat untuk memberikan bantuan hukum terhadap rakyat miskin.Program bantuan hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.ada tiga pihak yang diatur di dalam undang-undang ini, yaitu : penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum), serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia). Dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokad disebutkan bahwa “Advokad wajib memberikan bantuan hukum secara cuma – cuma kepada warga negara yang tidak mampu.â€Hal ini merupakan bentuk pengabdian advokad dalam menjalankan profesinya sebagai salah satu unsur aparatur penegak hukum. Selain advokad, terdapat Lembaga Bantuan Hukum (legal aid) yang juga memiliki peranan yang penting dalam pemerataan keadilan, sehingga baik orang kaya maupun fakir miskin dapat memperoleh pembelaan yang sama dan pengakuan yang sama di hadapan hukum. Sebagai salah satu subsistem dari sistem peradilan pidana (criminal justice system). Bantuan hukum dapat memberikan kontribusi dalam mencapai proses hukum yang adil atau “due process of lawâ€.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017