Seseorang yang terpengaruh oleh minuman beralkohol tentunya akan sulit sekali untuk menggunakan akal sehat dan fikirannya dalam menggendalikan keinginan dan perbuatan yang diinginkannya. Dalam hal ini hubungannya dengan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang adalah bersifat akfit yang berarti bahwasanya seseorang yang tidak mempunyai niat atau keinginan melakuan suatu tindak kejahatan, namun karena adanya pengaruh dari Aethanol melalui minuman keras yang diminumnya, maka menyebabkan orang tersebut berbuat kejahatan. Kejahatan yang dilakukan seseorang dalam keadaan mabuk yang diatur dalam pasal-pasal dalam Buku III KUHP mengenai Pelanggaran , dijelaskan tidak menjadikan seseorang dikurangi masa hukumannya. Malahan seseorang yang mabuk bisa mendapatkan ancaman dengan pasal KUHP lainnya jika terbukti dalam keadaan mabuk dan melakukan kejahatan Kata Kunci : Pengaruh, Kejahatan, Minuman Keras
Copyrights © 2019