Yustitiabelen
Vol. 5 No. 1 (2019)

STUDI MAKNA PERKAWINAN DALAM PERSEPEKTIF HUKUM DI INDONESIA

KHOIRUL ANAM (UNIVERSITAS TULUNGAGUNG)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2019

Abstract

Memahami sebuah pernikahan sangat penting untuk mendaptkan kualitas rumah tangga yang baik, kesadaran dalam memahami aturan menjadikan sesorang harus berfikir mendalam tentang makna pernikahan, tidak sekedar suka sama suka dan tidak sekedar cinta, tapi lebih dari itu rumah tangga adalah institusi terkecil dalam kehidupan sosial. Makna Perkawinan menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Per) perkawinan hanya sebatas urusan perdata tidak ada tendensi ketuhanan yang menjadi patokan dalam menjalankan perkawinan. Sedangkan dalam Hukum Islam Perkawinan adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqon ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakan merupkan Ibadah, serta perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah warahmah, Kata Kunci : Makna, Perkawinan, Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Per) Kompilasi Hukum Islam

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Yustitiabelen adalah jurnal peer review yang diterbitkan dua kali dalam satu tahun  yaitu pada bulan Juli dan Desember oleh Fakultas Hukum Universitas Tulungagung sejak Tahun 2008, dan dimaksudkan untuk menjadi jurnal untuk penerbitan hasil penelitian tentang hukum baik studi empiris maupun ...