Yustitiabelen
Vol. 6 No. 1 (2020)

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS SAKSI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN BAGI ANAK-ANAK DI BAWAH UMUR

ERLY PANGESTUTI (UNIVERSITAS TULUNGAGUNG)



Article Info

Publish Date
14 Jul 2020

Abstract

Abstraksi : Kejahatan perkosaan dapat mengakibatkan terganggunya perkembangan mental dan kehidupan korban dimasa depannya yang akan terbawa seumur hidupnya. Di negara kita sampai pada saat ini belum ada perlindungan hukum yang melindungi secara khusus terhadap korban tindak pidana perkosaan sehingga dalam memberi perlindungan hanya tepancang pada pasal 285 KUHP yang pada saat ini sudah dinilai kurang sesuai lagi dengan kemajuan dan perkembangan pada masyarakat kita sehingga perlu adanya perubahan. Mengingat dalam pasal 285 KUHP sanksi yang diberikan dinilai sangat ringan jika dibandingkan dengan penderitaan korban yang ditanggung seumur hidup dan mempengaruhi masa depannya kelak korban dewasa. Pemberian pidana atau hukuman yang ringan pada pelaku perkosaan tidak akan membuat pelaku jera, bahkan bagi mereka yang sudah terbiasa keluar masuk penjara tidak akan menjadi suatu beban. Hal tersebut bisa kita ketahui dengan semakin meningkatnya kasus perkosaan yang terjadi dimana-mana, dan perkosaan sulit diduga sebelumnya karena pelaku biasanya orang yang dekat dengan korban atau yang tidak diketahui sebelumnya bila seseorang mempunyai kelainan dalam seksnya. Kata Kunci : Perkosaan, Korban, Anak-anak.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Yustitiabelen adalah jurnal peer review yang diterbitkan dua kali dalam satu tahun  yaitu pada bulan Juli dan Desember oleh Fakultas Hukum Universitas Tulungagung sejak Tahun 2008, dan dimaksudkan untuk menjadi jurnal untuk penerbitan hasil penelitian tentang hukum baik studi empiris maupun ...