Jurnal Dimensi
Vol 3, No 3 (2014): JURNAL DIMENSI (NOVEMBER 2014)

PERAN DAN FUNGSI KOMISI POLISI NASIONAL DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN PROFESIONALITAS DAN KEMANDIRIAN

Rahmanidar Rahmanidar (Universitas Riau Kepulauan, Batam)



Article Info

Publish Date
21 May 2021

Abstract

Peran Dan Fungsi Komisi Polisi Nasional dalam melakukan Pengawasan Profesionalitas Dan Kemandirian, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 menyatakan Komisi Kepolisian Nasional adalah lembaga non struktural yang berfungsi memberi saran kepada presiden mengenai arah dan kebijakan Polri serta pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Baik tugas maupun kewenangan yang dimuat pada kedua dasar hukum tadi dengan jelas mengarah pada satu kesimpulan, bahwa Komisi Kepolisian Nasional merupakan lembaga penasehat bukan lembaga pengawasan. Kewenangan - kewenangan yang diberikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Kepada Kompolnas hanyalah sebatas melakukan pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri yang tidak memiliki kewenangan penyidikan sendiri. Ini berbeda dengan di negara lain yang menempatkan komisi kepolisian sebagai lembaga pengawas, yang memiliki wewenang investigasi bahkan penangkapan. Fungsi pengawasan serta tugas yang diberikan kepada Kompolnas secara kesuluruhan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 diharapkan memberikan reformasi Kepolisian dan dapat memberikan kepercayaan publik terhadap Kepolisian.

Copyrights © 2014