Jurnal Dimensi
Vol 7, No 3 (2018): JURNAL DIMENSI (NOVEMBER 2018)

PENERAPAN SANKSI PENCABUTAN SURAT IZIN MENGEMUDI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Ciptono Ciptono (Universitas Riau Kepulauan, Batam)



Article Info

Publish Date
21 Apr 2021

Abstract

Penerapan sanksi pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Polresta Barelang. Hal ini dikarenakan dalam melakukan pencabutan haruslah berdasarkan Keputusan dari Hakim yang menangani perkara tindak pidana lalu lintas. Tidak adanya keputusan Pengadilan sebagai dasar hukum untuk di lakukan pencabutan SIM merupakan kegagalan dalam proses penegakan hukum serta penerapan hukum, hal ini menjadikan tindak pidana lalu lintas tidak dapat berlaku secara efektif. Akibat tidak adanya keputusan Hakim, maka pihak Kepolisian tidak dapat melakukan pencabutan sebelum adanya keputusan Hakim yang akhirnya tidak ada efek jera terhadap pihak pengendara apabila telah melakukan tindak pidana lalu lintas.

Copyrights © 2018