Upaya penegakan hukum dilakukan oleh Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan perempuan adalah dengan melakukan serangkaian proses hukum semenjak Polri (Unit PPA Polresta Barelang) menerima laporan yang kemudian ditindak lanjuti dengan adanya proses penyelidikan dan penyidikan berupa pemanggilan tersangka, saksi-saksi dan korban, penangkapan dan penahanan tersangka, penyitaan barang bukti, melakukan analisis yuridis sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2007, pemberkasan yang dianggap sudah lengkap oleh kejaksaan (P21) sampai terakhir menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Adapun kendala yang dihadapi oleh Polri (Unit PPA Polresta Barelang) adalah dalam hal pengungkapan, sebab kasus-kasus yang terjadi cendrung tertutup dan terorganisir, sehingga terkendala dalam menghitung jumlah kasus yang terjadi secara ril. Polri juga mengalami kendala jangkauan undang-undang yang hanya terbatas di wiliyah Indonesia saja.
Copyrights © 2013