Privat Law
Vol 9, No 1 (2021): Januari-Juni

Alasan Mediasi Belum Menjadi Model Utama Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia

Kusumaningrum, Diah Rahma (Unknown)
Pujiyono, ' (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 May 2021

Abstract

AbstractThis article was arranged to find out the reasons why mediation has not becomeĀ  the main model in efforts to resolve business disputes. The existence of mediation in Indonesia is an effort to overcome the heaps of cases increasing every year. Mediation has been regulated through Law Number 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution and Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 on Court-Annexed Mediation Procedures. However, the existence of mediation in Indonesia is not optimal yet that business disputes cannot be resolved efficiently. This research is descriptive empirical legal research. Primary data used in this study include the 2019 Supreme Court Annual Report and the results of the previously conducted interview. Secondary data used include legal products regarding mediation. The analysis was conducted with qualitative and quantitative analysis methods with the critical theory paradigm. The results of this research show that mediation has yet become the main model in business disputes resolution in Indonesia because the existing legal substance does not prioritize mediation as an effort to resolve business disputes, thus still consider it as an alternative effort; the enforcement apparatus still needs to be given a deep understanding related to mediation, in terms of the judicial mediator and judicial staff there is still a need to improve its performance; and because the legal culture of the people who are still yet to accept mediation as the main effort in resolving disputes.AbstrakArtikel ini disusun guna mengetahui alasan mengapa mediasi belum menjadi modelĀ  utama dalam upaya penyelesaian sengketa bisnis. Mediasi hadir di Indonesia sebagai upaya untuk mengatasi penumpukan perkara yang terus meningkat setiap tahunnya. Mediasi telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Namun, eksistensi mediasi di Indonesia, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, sampai saat ini belum optimal sehingga sengketa bisnis belum bisa terselesaikan dengan efisien. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini, antara lain Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2019; serta hasil wawancara. Data sekunder yang digunakan mencakup produk hukum yang mengatur tentang mediasi. Analisis dilakukan dengan metode analisis kualitatif dan kuantitatif yang dijalankan dengan paradigma critical theory. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa mediasi belum menjadi model utama dalam upaya penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia, antara lain karena substansi hukum yang ada belum mengedepankan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa, dan masih menganggapnya sebagai upaya alternatif; aparat penegaknya masih perlu diberikan pemahaman yang mendalam terkait mediasi, dari segi mediator hakim dan pegawai pengadilan masih perlu adanya peningkatan kinerja; serta budaya hukum masyarakat yang masih belum menerima mediasi sebagai upaya utama dalam menyelesaikan sengketa yang dihadapi.

Copyrights © 2021