Konversi terhadap PT. Bank Aceh telah mengakibatkan beberapa perubahan produk-produk perbankan salah satunya adalah peralihan rekening tabungan nasabah. Akibat perubahan mekanisme operasional ini maka timbul beberapa masalah dilapangan yaitu bagaimanakah mekanisme perubahan tabungan konvensional menjadi syariah. kemudian apakah yang dilakukan pihak bank terhadap konversi tabungan nasabah yang nasabahnya tidak ditemukan keberadaannya yang sebelumnya bank telah melakukan upaya pemberitahuan melalui media massa dan pengumuman di kantor cabang. Bank Aceh Syariah dalam konteks ini menggunakan terminologi mafqud (tidak diketahui keberadaannya) pada perkara hak milik. Oleh karena itu Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) PT.Bank Syariah Aceh telah mengeluarkan opini bagaimana pengelolaan rekening pasif dengan memakai akad mudharabah muthalaqah dimana bank bisa menggunakan dana tersebut serta melakukan bagi hasil kepada nasabah tersebut.
Copyrights © 2020