Keterkaitan dalam bidang kepemiluan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dituntut agar dapat memiliki integritas, komitmen serta mampu untuk bertindak berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang dalam mengawal dan mengendalikan seluruh proses pemilu sesuai dengan aturan dan norma yang telah ditetapkan. Dalam penelitian ini, penulis mencoba untuk menyasar terkait integritas penyelenggara dalam proses pemutakhiran data pemilih dengan menggunakan 5 (lima) parameter yaitu profesionalisme, independent, transparan, imparsial dan etika/kepatutan dengan tujuan untuk menghasilkan data pemilih yang komprehensif/ inklusif, akurat dan mutakhir yang dapat didokumentasikan dengan baik serta dapat digunakan dalam pemilihan umum dimasa berikutnya. Penelitian yang akan dilakukan oleh penulis adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara terbuka dan studi literature. Unit analisis terbagi atas kelompok dan individu, yang dimana kelompok adalah merupakan penyelenggara itu sendiri, mulai dari KPU Kabupaten Simalungun beserta jajaran adhoc di kecamatan, desa/ kelurahan dan juga kepada pemilih/ warga masyarakat yang berhak untuk memilih, dengan tujuan bahwa peneliti akan memperoleh informasi terkait sejauh mana integritas yang telah dimiliki penyelenggara dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Simalungun. Kata kunci :Integritas, Pemutakhiran Data Pemilih, Penyelenggara Pemilu
Copyrights © 2021