AbstractThis study examines the comparison of legal norms on trade safeguards measures between Indonesia and the United States. The purpose of this study is to analyze the comparison of legal norms on trade safeguards measures between Indonesia and the United States. This study uses a type of normative legal research (legal reseach) with the approach to the legislation and comparative approach. The results of this study explain that there are two components that provide a clear picture of the differences in Safeguards provisions in Indonesia and those in America, namely: (1) Form and Content of Safeguards legislation. (2). Head of State's involvement in implementing Safeguards. IntisariPenelitian ini mengkaji tentang perbandingan norma hukum Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguards) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa perbandingan norma hukum safeguards antara Indonesia dan Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (legal research) dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan komparatif. Hasil penelitian ini menejelaskan bahwa bahwa terdapat dua komponen yang memberikan gambaran jelas tentang perbedaan ketentuan safeguards yang terdapat di Indonesia dengan ketentuan yang terdapat di Amerika, yaitu: (1) Bentuk dan Isi perundang-undangan safeguards. (2). Keterlibatan Kepala Negera dalam safeguards.
Copyrights © 2020