JURNAL SERAMBI ILMU
Vol 17, No 1 (2016): JURNAL SERAMBI ILMU

ANTISIPASI LEMBAGA PERBANKAN DI KOTA BANDA ACEH DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) YANG DILAKUKAN OLEH NASABAH DAN KORPORASI

Zulfan Yusuf (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Oct 2020

Abstract

Pasal 2 ayat (1) PBI No. 11/28/PBI/2009, tanggal 1 Juli 2009, menegaskan bahwa Bank umum konvensional/Syari’ah dan/atau BPR/BPRS wajib memiliki Sistem operasional prosedur (SOP) tantang Anti pencucian uang (APU) dan Pencegahan pendanaan terorisme (PPT) dan selanjutnya menerapkannya dalam operasional bank sehari-hari. Adapun tujuan dari penerapan program APU dan PPT sebagai antisipasi Lembaga perbankan dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh orang perseorangan dan/atau korporasi tertentu untuk tujuan organisasinya yang illegal. Ditinjau dari sisi kepentingan nasabah Program APU dan PPT dinilai bertentangan dengan prinsip perbankan Indonesia, pada program APU dan PPT mewajibkan nasabah memberitahukan asal usul dari dana yang akan disimpan dan tujuan dari penyimpanan tersebut di bank, sementara pada prinsip perbankan Indonesia mewajibkan lembaga perbankan merahasiakan data nasabah,  baik untuk kepentingan bank sendiri maupun terhadap kepentingan pihak ketiga lainnya. Dalam operasional bank program APU dan PPT hendaknya dijalankan secara bertahap, hal ini dimaksudkan agar tidak mempengaruhi trend penghimpunan dana masyarakat, selanjutnya bank berkepentingan menyelenggarakan sosialisasi dan training, baik diberikan kepada petugas khusus yang menangani program tersebut maupun kepada masyarakat luas, sehingga mudah dipahami bahwa keberadaan program APU dan PPT semata-mata hanya melindungi dana masyarakat selama diinvestasikan disuatu bank. Disarankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap Lembaga Perbankan agar bersungguh-sungguh melaksanakan program APU dan PPT, selanjutnya memberikan sanksi hokum yang tegas kepada bank yang tidak menjalankan program APU dan PPT dalam operasional banknya. Terakhir diminta kepada Pemerintah sebelum memberikan sanksi hokum kepada bank berupa pemberhentian pengurus dari kegiatan bank dan/atau mencabut izin operasional suatu bank, agar lebih mengedepankan segi edukasi, dalam artian bahwa bank – bank tersebut diberi kesempatan untuk melakukan introspeksi kelembagaan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga perbankan tetap dapat dijaga dan dipertahankan dari waktu kewaktu.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

serambi-ilmu

Publisher

Subject

Education

Description

Journal Serambi Ilmu is published since 2003, consistence to publishing the orginil manuscript of educational sourced from research results, conceptual ideas, studies and application of theory or literature review that has never been sent or published in other journals ...