Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN RAHASIA DAGANG RUMAH MAKAN AYAM GORENG KREMES KHAS SOLO 2 DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012131135, AGUS MARDIANTO (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Sep 2020

Abstract

Penelitian tentang“Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Rahasia Dagang  Rumah  Makan Ayam Goreng  Kremes  Khas Solo 2  Di Kota Pontianak” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pemilik rahasia dagang  rumah makan Ayam Goreng Kremes Khas Solo 2 di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap pemilik rahasia dagang  rumah makan Ayam Goreng Kremes Khas Solo 2 di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik rahasia dagang rumah makan Ayam Goreng Kremes Khas Solo 2 di Kota Pontianak terhadap pelaku pelanggaran. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pemilik rahasia dagang  rumah makan Ayam Goreng Kremes Khas Solo 2 di Kota Pontianak belum terlaksana dengan baik dikarenakan masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai atau karyawan atas rahasia dagang yang dimiliki oleh pemilik rumah makan. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap pemilik rahasia dagang  rumah makan Ayam Goreng Kremes Khas Solo 2 di Kota Pontianak dikarenakan pelanggaran atas rahasia dagang harus dapat dibuktikan dengan pengaduan terlebih dahulu oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak yang berwajib. Selain itu faktor ekonomi yang sangat menguntungkan menyebabkan orang melakukan pelanggaran atas rahasia dagang. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik rahasia dagang rumah makan Ayam Goreng Kremes Khas Solo 2 di Kota Pontianak terhadap pelaku pelanggaran adalah dengan melakukan upaya musyawarah atau bernegosiasi dengan pihak yang mengambil atau menjplak rahasia dagang yang dimiliki oleh pemilik rumah makan dikarenakan para pihak sebelumnya telah memiliki hubungan baik dengan pelaku sehingga upaya yang ditempuh adalah dengan cara damai dalam menyelesaikan persoalan.  Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penyalahgunaan, Rahasia Dagang

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...