Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan
Vol 6, No 1 (2021)

Quo Vadis Parliamentary Threshold di Indonesia

Aenal Fuad Adam (Universitas Musamus Merauke)
Wellem Levi Betaubun (Universitas Musamus Merauke)
Nur Jalal (Universitas Musamus Merauke)



Article Info

Publish Date
25 Mar 2021

Abstract

Parliamentary Treshold sebagai syarat memperkuat sistem presidensial menjadi tajuk diskursus publik maupun ilmiah sejak penerapan sistem multipartai di Indonesia. Ada dugaan yang menjelaskan bahwa untuk membantu berjalannya sistem politik agar stabil maka diperlukan menyederhanakan jumlah partai politik melalui penerapan parliamentary threshold agar pemerintahan berjalan lebih efektif. Namun, apakah partai politik tidak akan bertumbuh,  apakah jumlah partai politik akan berkurang, dan lantas apakah hipotesis ini benar? Tujuan tulisan ini menganalisis isu naiknya angka parliamentary threshold yang diguangkan oleh elit-elit parpol di parlemen demi penyederhanaan sistem kepartaian untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan memakai pendekatan historis institusionalisme sebagai pisau analisisnya. Studi pustaka menjadi model memperoleh data dan dianalisis kemudian disimpulkan. Artikel ini berpendapat parliamentary treshold tidak memberikan kondisi yang cukup untuk menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen. Pada praktiknya, sistem multipartai adalah sebuah keniscayaan yang harus diterima dalam dinamika partai politik di Indonesia. Begitu juga tumbuh kembangnya partai politik berjalan seiring dengan perkembangan pemilu dan demokrasi di Indonesia.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jiip

Publisher

Subject

Environmental Science Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan (JIIP), merupakan media komunikasi dan informasi bagi pengembangan ilmu pemerintahan, baik pemerintahan lokal, nasional, regional, maupun internasional. JIIP diterbitkan untuk menjadi wahana pendorong perkembangan ilmu pemerintahan melalui dokumentasi hasil-hasil ...