Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 3, No 4: November 2019

Penghentian Penyidikan Bagi Pelaku Tindak Pidana Yang Mengalami Gangguan Jiwa Pada Polresta Kota Banda Aceh

Tanisa Atila (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Mohd. Din (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
27 Nov 2019

Abstract

Pada Pasal 44 KUHP menentukan bahwa seseorang tidak dapat dihukum apabila mengalami gangguan jiwa dan yang berhak menentukan seseorang tersebut mengalami gangguan jiwa dan dimintai pertanggungjawaban ialah hakim semata. Namun pada kenyataannya, penyidik sering melakukan penghentian pemeriksaan perkara bagi pelaku yang mengalami gangguan jiwa. Penghentian tersebut dilakukan atas dasar keterangan dokter tertulis yang dituangkan di dalam Visum et Repertum Psychiatricum (VeRP) setelah dilakukannya observasi di Rumah Sakit Jiwa selama 14 (empat belas) hari, perintah jaksa yang dituangkan di dalam P-19 terkait tidak cukupnya alat bukti, Pasal 44 KUHP yang menyatakan tidak dapat dihukum, dan kemudian dikaitkan dengan diskresi kepolisian yang merupakan wewenang seorang anggota kepolisian dalam mengambil keputusan. Disarankan agar penyidik dan jaksa penuntut umum tidak melanggar wewenang yang dimiliki oleh hakim, membuat aturan secara tertulis terkait cara menentukan dan menghentian pemeriksaan perkara, dan disarankan Visum et Repertum Psichiatricum dibuat menggunakan Bahasa “Legal Document”.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...