Tanisa Atila
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penghentian Penyidikan Bagi Pelaku Tindak Pidana Yang Mengalami Gangguan Jiwa Pada Polresta Kota Banda Aceh Tanisa Atila; Mohd. Din
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada Pasal 44 KUHP menentukan bahwa seseorang tidak dapat dihukum apabila mengalami gangguan jiwa dan yang berhak menentukan seseorang tersebut mengalami gangguan jiwa dan dimintai pertanggungjawaban ialah hakim semata. Namun pada kenyataannya, penyidik sering melakukan penghentian pemeriksaan perkara bagi pelaku yang mengalami gangguan jiwa. Penghentian tersebut dilakukan atas dasar keterangan dokter tertulis yang dituangkan di dalam Visum et Repertum Psychiatricum (VeRP) setelah dilakukannya observasi di Rumah Sakit Jiwa selama 14 (empat belas) hari, perintah jaksa yang dituangkan di dalam P-19 terkait tidak cukupnya alat bukti, Pasal 44 KUHP yang menyatakan tidak dapat dihukum, dan kemudian dikaitkan dengan diskresi kepolisian yang merupakan wewenang seorang anggota kepolisian dalam mengambil keputusan. Disarankan agar penyidik dan jaksa penuntut umum tidak melanggar wewenang yang dimiliki oleh hakim, membuat aturan secara tertulis terkait cara menentukan dan menghentian pemeriksaan perkara, dan disarankan Visum et Repertum Psichiatricum dibuat menggunakan Bahasa “Legal Document”.