Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 4, No 3: Agustus 2020

BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA JINAYAT (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh)

Gibran Zulian Qausar (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Dahlan Ali (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2020

Abstract

Pasal 62 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat mewajibkan seluruh aparat penegak hukum untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa. Namun dalam perkara jinayat pemberian bantuan hukum belum dilaksanakan dengan baik. Faktor yang menjadi penyebab tersangkan atau terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum adalah pelaku jinayat menolak didampingi oleh penasihat hukum, perbedaan penafsiran antara hak pelaku dengan kewajiban aparat penegak hukum terhadap penunjukan penasihat hukum, tidak ada kejelasan kepada siapa bantuan hukum tersebut harus ditunjuk.Hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan bantuan hukum perkara jinayat adalah Pasal 62 Qanun Hukum Acara Jinayat multitafsir, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tidak menyebut secara implisit bantuan hukum dalam perkara jinayat, Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 Bertentangan dengan peraturan lainnya. jaksa menerima berita acara pemeriksaan tersangka yang tidak di damping penasihat hukum, hakim Mahkamah Syar’iyah hanya menawarkan bantuan hukum kepada terdakwa bukan menunjuk bantuan hukum bagi terdakwa.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...