Gibran Zulian Qausar
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA JINAYAT (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh) Gibran Zulian Qausar; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 62 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat mewajibkan seluruh aparat penegak hukum untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa. Namun dalam perkara jinayat pemberian bantuan hukum belum dilaksanakan dengan baik. Faktor yang menjadi penyebab tersangkan atau terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum adalah pelaku jinayat menolak didampingi oleh penasihat hukum, perbedaan penafsiran antara hak pelaku dengan kewajiban aparat penegak hukum terhadap penunjukan penasihat hukum, tidak ada kejelasan kepada siapa bantuan hukum tersebut harus ditunjuk.Hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan bantuan hukum perkara jinayat adalah Pasal 62 Qanun Hukum Acara Jinayat multitafsir, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tidak menyebut secara implisit bantuan hukum dalam perkara jinayat, Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 Bertentangan dengan peraturan lainnya. jaksa menerima berita acara pemeriksaan tersangka yang tidak di damping penasihat hukum, hakim Mahkamah Syar’iyah hanya menawarkan bantuan hukum kepada terdakwa bukan menunjuk bantuan hukum bagi terdakwa.