Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 3, No 2: Mei 2019

Tanggung Jawab Dokter Pada Pelanggaran Transaksi Terapeutik Terhadap Pasien Di Kota Banda Aceh

Marisa Deva Handayani Is (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Wardah Wardah (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
20 May 2019

Abstract

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 434/Men.Kes/X/1983 tentang Kode Etik Kedokteran Indonesia, transaksi terapeutik adalah hubungan antara dokter dengan penderita yang dilakukan dalam suasana saling percaya. Namun pada kenyataannya masih ada hak pasien yang belum terpenuhi seperti kurangnya informasi yang diberikan oleh dokter. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan tanggung jawab dokter terhadap pasien dalam pelanggaran transaksi terapeutik, untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap pasien akibat dari pelanggaran transaksi terapeutik, dan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa pada pelanggaran transaksi terapeutik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk meminta pertanggungjawaban dokter tidaklah mudah, hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan pasien pada hak dan kewajibannya, kurangnya bukti-bukti serta akibat pelanggaran transaksi terapeutik dapat dilihat jika sudah terjadi hal yang fatal pada pasien, perlindungan hukum bagi pasien pada pelanggaran transaksi terapeutik yaitu perlindungan hukum sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan dimulai pada saat transaksi dibuat hingga berakhir, penyelesaian sengketa pelanggaran transaksi terapeutik dilakukan di luar pengadilan yaitu melalui perdamaian. Disarankan kepada dokter untuk memberitahukan mengenai hak dan kewajiban pasien serta segala informasi mengenai tindakan yang akan dilakukan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...