Pasal 189 ayat (1) dan (2) R.Bg mewajibkan hakim melengkapi segala alasan hukum yang tidak dikemukakan para pihak. Hakim juga berkewajiban mengadili seluruh bagian gugatan para pihak. Dalam praktiknya, antara ketentuan tersebut dengan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 23/Pdt.G/2017/PN-Bna timbul ketidaksesuaian. Hakim menolak seluruh gugatan para pihak dengan tidak menyebutkan secara jelas dan rinci dasar pertimbangan ditolaknya gugatan tersebut dan tidak memeriksa secara cermat putusan perkara nomor: 08/Pdt.G/2012/PN-Bna sebelum memutuskan perkara nomor: 23/Pdt.G/2017/ PN-Bna, dalam menentukan pihak yang terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi. Hakim menolak gugatan para pihak seluruhnya atas dasar pertimbangan alat bukti akta pengakuan hutang yang telah cacat hukum dikaitkan dengan dua keterangan saksi dan print out foto tanpa menghubungkan secara cermat alat bukti lain baik yang diajukan di persidangan maupun berdasarkan undang-undang. Berlaku atau tidaknya Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Type 45 dan Ongkos Kerja Nomor: 69 Tanggal 21 Desember 2009 tidak dipertimbangkan oleh hakim. Hakim dalam putusannya juga tidak menentukan secara konkrit pihak mana yang terbukti wanprestasi dan pihak mana yang tidak terbukti wanprestasi. Hakim harus memperhatikan asas memuat dasar alasan yang jelas dan rinci sesuai dengan ketentuan yang terkandung dalam Pasal 189 ayat (1) dan (2) R.Bg sebelum memutuskan suatu perkara, agar putusan yang diberikan lebih bersifat objektif dan lebih mengandung nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi para pihak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019