Pentingnya desa dalam mengatasi masalah TKI telah disadari oleh negara, melalui UU No. 39/2004 yang direvisi menjadi UU No. 18/2017. Negara mengatur jelas tugas dan tanggung jawab pemerintah desa yang selaras dengan UU No. 6/2014 tentang Desa. BNP2TKI juga melibatkan desa dalam penanganan masalah TKI, melalui program Desa TKI, yang dibentuk pertama kali di Desa Jenggik Utara tahun 2014. Penelitian ini berusaha menganalisis bagaimana dampak program Desa TKI dalam mengatasi permasalahan TKI?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Penelitian melibatkan responden yang ditentukan purposif dan acak pada masyarakat yang sedang menjadi TKI, calon TKI, ataupun mantan TKI. Data diperoleh melalui wawancara, dilengkapi dengan kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan, secara keseluruhan Desa TKI berdampak positif. Pada kelompok sasaran, Desa TKI berdampak maksimal dalam mengatasi masalah TKI saat pra dan selama penempatan, namun belum berdampak optimal pada masalah TKI saat purna penempatan. Bagi kelompok di luar sasaran, Desa TKI berperan besar terutama dalam meningkatkan perlindungan TKI oleh lembaga lain yang terkait, seperti LSM dan BP3TKI. Dibutuhkan perhatian khusus, terutama pada penyelesaian masalah TKI saat purna penempatan, sehingga Desa TKI pada masa yang akan datang dapat menjadi program yang bisa digalakkan oleh pemerintah.
Copyrights © 2020