Kebijakan serta regulasi baru berupa physical distancing/social distancing dimasa pandemi Covid-19 berdampak pada pekerjaan Notaris selaku jasa layanan hukum. Pekerjaan tersebut mengharuskan adanya kehadiran fisik untuk mengkonstatir kepentingan para pihak dan/atau masyarakat yang tidak dapat dihindarkan ataupun ditunda, seperti pembelian benda bergerak melalui jaminan fidusia yang saat ini banyak dilakukan oleh lembaga swasta. Untuk mengakomodir kepentingan kliennya, lembaga swasta serta notaris memberikan fasilitas kemudahan berupa penandatangan akta jaminan fidusia melalui media elektronik dan tidak dilakukan dihadapan Notaris. Hal demikian, mengakibatkan akta jaminan fidusia menjadi akta yang diragukan keabsahannya. Oleh sebab itu, penting kiranya mengetahui keabsahan tanda tangan digital dalam praktek pembuatan akta fidusia, agar dalam menjalankan jabatannya Notaris dapat menjaga keautentikan dari akta jaminan fidusia sebagai alat bukti sempurna. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan cara menelaah teori, konsep hukum serta peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2021