Indikasi Geografis merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual dan juga merupakan hal penting yang dapat menaikkan reputasi terhadap suatu wilayah. Masyarakat Adat sendiri merupakan masyarakat yang hidup secara teratur yang menempati suatu wilayah yang memiliki tradisi serta keunikan tersendiri yang berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Indikasi Geografis dan Masyrakat Adat sendiri sangat berkaitan erat satu sama lain, dimana terdapat suatu persamaan diantara kedua hal tersebut yaitu sama-sama berkaitan dengan karakteristik dalam suatu wilayah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui hambatan apa saja yang dialami oleh Masyarakat Adat Baduy dalam mendaftarkan produk khasnya menjadi produk berindikasi geografis, serta upaya atau solusi apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir hambatan tersebut. Terkait dengan penelitian ini, metode yang digunakan yaitu metode Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan dalam proses pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan serta metode analisis data menggunakan metode deskriptif analitis. Hasilnya menunjukan bahwa Masyarakat Adat sendiri belum menjadikan perlindungan hukum terhadap produk yang dihasilkannya menjadi suatu kebutuhan maupun urgensi yang harus segera mendapatkan perlindungan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021