Banyaknya kasus kecelakaan lalulintas yang pelakunya adalah anak di Kabupaten Lombok Utara sehingga dalam penanganannya Polri selaku pihak yang bertanggung jawab secara profesional tentunya akan berupaya untuk menangani perkara tersebut dan mendamaikan para pihak yang mengalami kecelakaan. Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur tentang sistem pemidanaan anak dalam pengenaan hukuman kepada anak melalui jalur Diversi. Penerapan diversi oleh Penyidik Laklantas di Polres Lombok Utara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak dengan menghadirkan anak dan orang tua/wali anak, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat/Tokoh Adat. Musyawarah Diversi dipimpin oleh Penyidik sebagai fasilitator. Penyidik memaparkan gambaran singkatkemudian Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan hasil Penelitian Kemasyarakatan baru mendengarkan keinginan dari orang tua pelaku dan orang tua/keluarga korban, kemudian kemudian menghasilkan kesepakatan. Hambatan pelaksanaan Diversi pada kasus Lakalantas di Polres Lombok Utara yaitu terletak pada masih kurangnya kurangnya tenaga Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan penelitian kemasyarakat, masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai Diversi, dan kesepakatan Diversi lebih berorientasi pada kepuasan keluarga korban mengenai ganti kerugian.
Copyrights © 2020