Pariwisata adalah suatu fasilitas yang menyediakan jasa untuk memenuhi kebutuhan wistawan akan hiburan ataupun jasa-jasa lainnya. Dalam dunia pariwisata, perlindungan terhadap wisatawan, baik wisatawan mancanegara maupun dalam negeri sangat diperlukan. Penulisan ini membahas perlindungan hukum terhadap wisatawan dan upaya hukum yang dapat ditempuh wisatawan yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi barang atau jasa. Metode yang digunakan menggunakan yuridis normatif. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui kepustakaan dan dianalisis normatif kualitatif. Hasil penelitian ini untuk mewujudkan perlindungan terhadap wisatawan pengusaha pariwisata bertanggung jawab atas kerugian yang dialami wisatawan akibat mengkonsumsi barang atau jasa. Kewajiban pengusaha pariwisata memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi. Perlindungan hukum terhadap wisatawan dalam Undang-Undang Kepariwisataan ternyata di dalam peraturan yang lebih rendah belum di jabarkan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pengusaha kepada wisatawan apabila wisatawan mengalami insiden kecelakaan. Tetapi untuk tanggung jawab pengusaha terhadap wisatawan bisa kita terapkan ke dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian tangung jawab dalam perlindungan asuransi yang diberikan wisatawan yang mengalami kerugian pada tempat kegiatan usaha yang memiliki risiko tinggi. Untuk memberdayakan akibat kerugian yang dialami wisatawan untuk mewujudkan hal tersebut upaya yang ditempuh dalam Penyelesaian masalah adalah melalui langkah awal menggunakan cara damai terlebih dahulu apabila tidak berhasil, penyelesaian masalah dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
Copyrights © 2021