Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP WAARMERKING AKTA DI BAWAH TANGAN YANG PEMBUATANNYA DIBANTU OLEH NOTARIS Rafly Dzikry Abida; Rizky Ramadhani Irham
Jurnal Education and Development Vol 9 No 1 (2021): Vol.9.No.1.2021
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (486.894 KB) | DOI: 10.37081/ed.v9i1.2328

Abstract

Kewenangan utama notaris adalah membuat akta otentik. Terdapat kewenangan lain dari notaris yaitu membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam daftar buku khusus (waarmerking). Pasal 65 UUJN menyebutkan Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya. Dalam kasus waarmerking, notaris tidak bertanggung jawab terhadap isi akta di bawah tangan dan tanda tangan dari para pihak. Karena tanggung jawab akta otentik yang dibuatnya melekat pada diri notaris, notaris sering kali membantu membuatkan akta di bawah tangan untuk para pihak, kemudian akta di bawah tangan tersebut di waarmerking oleh notaris yang bersangkutan. Dalam hal notaris yang membantu membuatkan akta di bawah tangan sebelum di waarmerking terbukti memenuhi ketentuan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), notaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana dan perdata.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS TERJADINYA KERUGIAN DALAM FASILITAS HIBURAN Raniah Nabilah; Rizky Ramadhani Irham
Jurnal Education and Development Vol 9 No 1 (2021): Vol.9.No.1.2021
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (461.472 KB) | DOI: 10.37081/ed.v9i1.2354

Abstract

Pariwisata adalah suatu fasilitas yang menyediakan jasa untuk memenuhi kebutuhan wistawan akan hiburan ataupun jasa-jasa lainnya. Dalam dunia pariwisata, perlindungan terhadap wisatawan, baik wisatawan mancanegara maupun dalam negeri sangat diperlukan. Penulisan ini membahas perlindungan hukum terhadap wisatawan dan upaya hukum yang dapat ditempuh wisatawan yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi barang atau jasa. Metode yang digunakan menggunakan yuridis normatif. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui kepustakaan dan dianalisis normatif kualitatif. Hasil penelitian ini untuk mewujudkan perlindungan terhadap wisatawan pengusaha pariwisata bertanggung jawab atas kerugian yang dialami wisatawan akibat mengkonsumsi barang atau jasa. Kewajiban pengusaha pariwisata memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi. Perlindungan hukum terhadap wisatawan dalam Undang-Undang Kepariwisataan ternyata di dalam peraturan yang lebih rendah belum di jabarkan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pengusaha kepada wisatawan apabila wisatawan mengalami insiden kecelakaan. Tetapi untuk tanggung jawab pengusaha terhadap wisatawan bisa kita terapkan ke dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian tangung jawab dalam perlindungan asuransi yang diberikan wisatawan yang mengalami kerugian pada tempat kegiatan usaha yang memiliki risiko tinggi. Untuk memberdayakan akibat kerugian yang dialami wisatawan untuk mewujudkan hal tersebut upaya yang ditempuh dalam Penyelesaian masalah adalah melalui langkah awal menggunakan cara damai terlebih dahulu apabila tidak berhasil, penyelesaian masalah dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.