Pengambil alihan lembaga perbankan mengakibatkan peralihan pengendalian perusahaan. Implikasi peralihan jenis Bank Konvensional menjadi Bank Syariah akan mengubah seluruh peraturan dan mekanisme perusahaan yang akan disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Perbankan Syariah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang kegiatan usaha Bank Syariah. Atas perubahan jenis tersebut, Bank harus menyelesaikan seluruh komponennya salah satunya adalah yang menyangkut hak dan kewajiban Bank Umum Konvensional ke sistem Bank Syariah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Penyelesaian hak dan kewajiban tersebut termasuk melaksanakan perubahan terhadap Perjanjian Kredit pada seluruh debitur karena Perjanjian Kredit antara debitur dengan Bank selaku kreditur merupakan dasar pelaksanaan penyelesaian pelelangan atas jaminan debitur apabila terjadi sengketa kredit macet di kemudian hari.
Copyrights © 2021