Jurnal Hukum PATIK
Vol. 7 No. 3 (2018): Edisi Desember 2018

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANG YANG DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN No 391/PID.SUS/2018/PN.RAP/ JO PUTUSAN NO : 913/PID.SUS/2018/PT.MDN)

marco teddy sitio (Universitas HKBP Nommensen)
July Esther (Universitas HKBP Nommensen)
Besty Habeahan (Universitas HKBP Nommensen)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2018

Abstract

Peran penegak hukum dan pemerintah sangat penting di dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika. Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, yakni memiliki kewajiban untuk melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, (Studi Putusan No : 391/Pid.Sus/2018/PN.RAP/ Jo Putusan No : 913/Pid.Sus/2018/PT.MDN.) dan pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara terhadap pelaku Tindak Pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Terdakwa saat melakukan perbuatannya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta sadar akan dampak dari tindakannya dan terdapat kesalahan yang berupa kesengajaan yakni dengan sengaja tidak melaporkan, dan dalam perbuatan terdakwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti mencocoki unsur-unsur dalam pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, serta tidak ada alasan yang dapat menghapuskan kesalahan dalam perbuatan terdakwa.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

patik

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum PATIK ini merupakan jurnal ilmiah yang sifatnya terbuka terhadap perkembangan masalah-masalah hukum baik yang terkait dengan sosial, politik, ekonomi, budaya, pertahanan, keamanan, teknologi dan seni.b Jurnal ini menerima tulisan dari pembaca baik yang berupa hasil penelitian, kajian ...