marco teddy sitio
Universitas HKBP Nommensen

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANG YANG DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN No 391/PID.SUS/2018/PN.RAP/ JO PUTUSAN NO : 913/PID.SUS/2018/PT.MDN) marco teddy sitio; July Esther; Besty Habeahan
Jurnal Hukum PATIK Vol. 7 No. 3 (2018): Edisi Desember 2018
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peran penegak hukum dan pemerintah sangat penting di dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika. Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, yakni memiliki kewajiban untuk melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, (Studi Putusan No : 391/Pid.Sus/2018/PN.RAP/ Jo Putusan No : 913/Pid.Sus/2018/PT.MDN.) dan pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara terhadap pelaku Tindak Pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Terdakwa saat melakukan perbuatannya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta sadar akan dampak dari tindakannya dan terdapat kesalahan yang berupa kesengajaan yakni dengan sengaja tidak melaporkan, dan dalam perbuatan terdakwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti mencocoki unsur-unsur dalam pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, serta tidak ada alasan yang dapat menghapuskan kesalahan dalam perbuatan terdakwa.