Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alamnya,salah satunya adalah Indonesia mempunyai hutan yang sangat luas. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), Di Desa Panribuan, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun sudah dibentuk suatu Kelompok Tani Hutan yang diberi nama Kelompok Tani Hutan Gapoktan Karya Bersama. KTH ini berperan sebagai pelaku usaha yang melakukan penyadapan getah pohon pinus di Register Simacik II yang berlokasi di Desa Panribuan. Dengan berdirinya KTH Gapoktan Karya Bersama ini, banyak masyarakat khususnya di Desa Panribuan yang kontra terhadap kegiatan yang dilakukan KTH ini karena masyarakat tersebut beranggapan bahwa kegiatan yang di lakukan dapat mencemari sumber air yang tak jauh dari lokasi penyadapan getah pinus. Masyarakat yang kontra melakukan demonstrasi di hutan Register Simacik II tempat KTH Gapoktan Karya Bersama melakukan aktifitas penyadapan Getah pinus dan masyarakat merusak Mes milik KTH Gapoktan Karya bersama. sehingga menimbulkan masalah baru di Desa Panribuan. Akibat permasalahan tersbut, maka perlunya peran pemerintah dalam menangani kasus dan memberi perlindungan Hukum kepada KTH tersebut.
Copyrights © 2018