almunir tarigan
Universitas HKBP Nommensen

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA KELOMPOK TANI HUTAN GAPOKTAN KARYA BERSAMA DI DESA PANRIBUAN (BERDASARKAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 TENTANG PERHUTANAN SOSIAL almunir tarigan; Marthin Simangungsong; Roida Nababan
Jurnal Hukum PATIK Vol. 7 No. 3 (2018): Edisi Desember 2018
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alamnya,salah satunya adalah Indonesia mempunyai hutan yang sangat luas. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), Di Desa Panribuan, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun sudah dibentuk suatu Kelompok Tani Hutan yang diberi nama Kelompok Tani Hutan Gapoktan Karya Bersama. KTH ini berperan sebagai pelaku usaha yang melakukan penyadapan getah pohon pinus di Register Simacik II yang berlokasi di Desa Panribuan. Dengan berdirinya KTH Gapoktan Karya Bersama ini, banyak masyarakat khususnya di Desa Panribuan yang kontra terhadap kegiatan yang dilakukan KTH ini karena masyarakat tersebut beranggapan bahwa kegiatan yang di lakukan dapat mencemari sumber air yang tak jauh dari lokasi penyadapan getah pinus. Masyarakat yang kontra melakukan demonstrasi di hutan Register Simacik II tempat KTH Gapoktan Karya Bersama melakukan aktifitas penyadapan Getah pinus dan masyarakat merusak Mes milik KTH Gapoktan Karya bersama. sehingga menimbulkan masalah baru di Desa Panribuan. Akibat permasalahan tersbut, maka perlunya peran pemerintah dalam menangani kasus dan memberi perlindungan Hukum kepada KTH tersebut.