Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penggunaan Letter of Credit pada bank di KotaMakassar, serta mengetahui perlindungan hukum bagi para pihak dalam penggunaan Letter of Credit. Hasil penelitianPelaksanaan penggunaan Letter of Credit pada bank di Kota Makassar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa dan ketentuan UCP 600, meski dalam prakteknya sering kalidijumpai penyimpangan-penyimpangan dalam dokumen yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam L/C (discrepancies), maka prinsip kehati-hatian dan ketelitian wajib dikedepankan dalam proses penggunaan letter of credit tersebut. Perlindungan hukum terhadap para pihak pengguna letter of credit yakni, terhadap eksportir, importir, dan pihak bank, hanya mengacu pada dokumen-dokumen, artinya bahwa apa yang tercantum dalam klausul letter of credit saja, Bank mempunyai dasar hukum yang lebih kuat dibandingkan pihak eksportir maupun importir (Pasal 15 UCP No. 600).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019