Koperasi Inatek adalah koperasi primer yang didirikan pada tahun 2018. Tujuan pendirian koperasi ini adalah peningkatan kesejahteraan mahasiswa dan alumi Prodi Teknik Informatika UMM dengan cara mendorong kemandirian ekonomi anggota koperasi melalui kewirausahaan berbasis teknologi. Kendala yang saat ini dihadapi adalah kebutuhan terhadap analisis dan revisi anggaran dasar, serta tidak adanya dokumen hukum penunjang kegiatan transaksi Koperasi Inatek yang meliputi naskah rumusan perjanjian jual beli dan perjanjian pemborongan pekerjaan yang sesuai dan tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Metode yang digunakan adalah pengkapasitasan sistem nilai yang terdapat dalam teori community development. Hasilnya, terbentuk sejumlah dokumen yang dibutuhkan Koperasi Inatek, sebagaimana yang telah diidentifikasi di atas. Kesimpulan, dokumen hukum yang telah disusun, membantu Koperasi Inatek untuk menjalankan kegiatan bisnisnya karena dokumen tersebut dalam penyusunannya memperhatikan: 1) Peraturan perundangan yang berlaku seperti UU Perkoperasian, KUHPerdata, UU Ketenagakerjaan 2) Syarat sah perjanjian, 3) asas-asas dalam perjanjian, dan 4) unsur perjanjian.
Copyrights © 2020