KERTHA WICAKSANA
Vol. 15 No. 1 (2021)

Penerapan Sanksi Adat dalam Penistaan Tempat Suci di Desa Padang Tegal, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar

Diah Gayatri Sudibya (Universitas Warmadewa)
Dessy Lina Oktaviani Suendra (Unknown)
Kade Richa Mulyawati (Universitas Warmadewa)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2021

Abstract

Tidak dapat kita pungkiri bahwa Bali merupakan salah satu destinasi wisata yang memiliki popularitas yang tinggi. Para wisatawan tersebut sangat jatuh cinta dengan adat dan budaya yang ada di Bali tetapi tidak sedikit wisatawan yang tidak memahami arti penting tempat suci yang terdapat dalam kawasan daya tarik wisata. Untuk melindungi tempat suci yang banyak tersebar di Bali diperlukan adanya sanksi baik dalam peraturan perundang-undangan maupun berupa awig-awig desa agar dapat menjerat pelaku penistaan terhadap tempat suci di Bali tetapi sayangnya hal tersebut belum diatur secara tegas di dalam peraturan yang ada. Adapun perrmasalahan yang diangkat untuk dianalisa dan dijawab dalam penelitian ini adalah 1.Bagaimanakah Penerapan Sanksi Adat Dalam Penistaan Tempat Suci Menurut Hukum Positif ? 2. Bagaimanakah Penyelesaian Kasus Penistaan Tempat Suci Di Desa Padang Tegal, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar ? Metode yang digunakan adalah model penelitian hukum empiris. Produk hukum di Indonesia belum mengatur mengenai penistaan terhadap tempat suci secara nyata, dalam KUHP hanya diatur mengenai penistaan agama dan tidak disinggung mengenai penistaan tempat suci. Dalam kasus penistaan tempat suci di Desa Padang Tegal diselesaikan dengan sanksi adat dan melalui proses mediasi oleh Bendesa adat desa Padang Tegal dengan pelaku. Namun sayangnya sanksi adat ini kurang memberikan efek jera bagi pelaku dan hanya mengembalikan kesucian dari tempat suci itu sendiri.

Copyrights © 2021