Tindak pidana merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja ataupun dengan tidak sengaja. Tindak pidana dapat terjadi dimana saja tanpa terkecuali di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Tindak pidana di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan yang sering kita dengar adalah tindak pidana korupsi seperti suap dan gratifikasi. Hal tersebut membuat citra dari Lembaga Pemasyarakatan menjadi buruk dimata masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk dan faktor-faktor penyebab terjadi korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan bagaimana implementasi penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu diperoleh dari studi kepustakaan dengan cara mengutip buku literatur, jurnal terdahulu dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya beberapa faktor yang mempengaruhi narapida melakukan suap dan gratifikasi seperti ingin memiliki fasilitas mewah dan pegawai pemasyarakatan yang ingin pendapatan tambahan. Hal ini tidak sesuai dengan tata tertib pemasyarakatan yang dijelaskan dan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 tahun 2013.
Copyrights © 2021