Kinerja pembentukan hukum (legal creating), maupun dalam pelaksanaan hukum (legal applying) sebagai perwujudan dari tindakan pemerintahan (Bestuurhandeling). Negara ini kemudian diberi fungsi pembentukan undang-undang (legislasi), fungsi melaksanakan undang-undang (pemerintahan) dan fungsi mengadili (kehakiman). Fungsi-fungsi ini kemudian dibagi habis kepada tiga badan Negara, yaitu 1. Akuntabilitas kinerja badan legislative; 2.Akuntabilitas kinerja badan eksekutif; 3.Akuntabilitas kinerja badan yudikatif. Penelitian ini untuk melihat hubungan antara pemerintah dengan rakyat. Di satu sisi memberikan perlindungan hukum bagi rakyat yang diperintah, di sisi lain membatasi penggunaan kekuasaan pemerintahan
Copyrights © 2017