Jurnal hukum IUS PUBLICUM
Vol 1 No I (2020): Jurnal Hukum Ius Publicum

KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Herniati (Unknown)
Kalman, Kajagi (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Apr 2021

Abstract

Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan serta akibat hukum perjanjian perkawinan dalam Hukum Positif yang ada di Indonesia Metode penelitian ini adalah yuridis normatif yang meneliti peraturan-peraturan hukum melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis dan dideskripsikan dalam hasil penelitian Hasil penelitian mengungkapkan bahwa perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan mempunyai kedudukan yang pengaturannya sudah tertuang dalam KUHPerdata, Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam, perjanjian perkawinan ini dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing, suami ataupun isteri. Akibat Hukum Dari Perjanjian Perkawinan terhadap harta kekayaan Perkawinan yakni kebersamaan harta kekayaan perkawinan terbatas sesuai dengan perjanjian perkawinan selain itu adanya perlindungan hukum terhadap kepemilikan harta dalam perkawinan bagi suami atau pun istri, perjanjian perkawinan tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama. Perjanjian perkawinan berlaku pada saat atau sejak perkawinan dilangsungkan. Perjanjian pada prinsipnya tidak boleh dirubah setelah perkawinan dilangsungkan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jiu

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Ius Publicum merupakan Jurnal Ilmiah yang menerbitkan artikel berupa gagasan konseptual dan laporan penelitian di bidang Ilmu Hukum. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Umel Mandiri, diterbitkan secara berkala ...