Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Herniati; Kalman, Kajagi
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 1 No I (2020): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v1iI.1

Abstract

Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan serta akibat hukum perjanjian perkawinan dalam Hukum Positif yang ada di Indonesia Metode penelitian ini adalah yuridis normatif yang meneliti peraturan-peraturan hukum melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis dan dideskripsikan dalam hasil penelitian Hasil penelitian mengungkapkan bahwa perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan mempunyai kedudukan yang pengaturannya sudah tertuang dalam KUHPerdata, Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam, perjanjian perkawinan ini dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing, suami ataupun isteri. Akibat Hukum Dari Perjanjian Perkawinan terhadap harta kekayaan Perkawinan yakni kebersamaan harta kekayaan perkawinan terbatas sesuai dengan perjanjian perkawinan selain itu adanya perlindungan hukum terhadap kepemilikan harta dalam perkawinan bagi suami atau pun istri, perjanjian perkawinan tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama. Perjanjian perkawinan berlaku pada saat atau sejak perkawinan dilangsungkan. Perjanjian pada prinsipnya tidak boleh dirubah setelah perkawinan dilangsungkan.
PERANAN PENYIDIK DALAM PENERAPAN DIVERSI TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA ANAK Herniati; Kalman, Kajagi; Ariyanto, Trendy Habibi
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 2 No 2 (2022): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v4i4.37

Abstract

Dalam melaksanakan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, sebenarnya polisi telah memiliki payung hukum baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang memberi wewenang untuk tindakan tersebut maupun pedoman pelaksana di Internal Kepolisian dengan keluarnya Telegram (TR) Kabareskrim Polri No.1124/XI/2006. Anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindakan kriminal sangat dipengaruhi beberapa faktor lain di luar diri anak. Restorative Justice adalah bentuk yang paling disarankan dalam melakukan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Peran penyidik dalam menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum , maka saat penyidik mengetahui bahwa perkara tersebut tersangkannya adalah anak dibawa umur maka penyidik wajib melakukan diversi jika tindak pidana tersebut ancaman hukumnya di bawah 7 tahun dan bukan merupakan tindak pidana berulang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak.
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK WARIS TERHADAP ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN Herniati; Kalman, Kajagi; Zakaruddin
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 3 No 1 (2022): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v3i1.48

Abstract

Abstrak Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja menyangkut pribadi kedua calon suami istri, tetapi juga menyangkut urusan keluarga dan masyarakat. Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran yaitu timbulnya hak opsi yang diperoleh oleh si anak. Anak memperoleh Kewarganegaraan ganda mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun, dan setelah anak mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, diharuskan untuk memilih salah satu dari kewarganegaraan tersebut. (Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan). Ada 4 jenis hak yaitu sertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, dan hak guna usaha (HGU). Keempat jenis hak atas tanah itu dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), tapi untuk orang asing Warga Negara Asing (WNA) hanya bisa mendapat hak pakai dan HGU. Perlindungan anak ini menjadi kewajiban dan tanggung jawab semua pihak, di antaranya adalah negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Kelimanya tidak bisa berdiri sendiri-sendiri. Seharusnya semua saling tergantung dan saling melengkapi satu dengan lainnya. Konstitusi dan undang-undang memberikan beban tanggung jawab utama upaya perlindungan anak kepada negara dan pemerintahannya.
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA Hartini, Sri Iin; Kalman, Kajagi
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 5 No 1 (2024): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v5i1.156

Abstract

Perceraian merupakan bagian dari perkawinan, sebab tidak ada perceraian tanpa adanya perkawinan lebih dahulu. Melihat kondisi yang terjadi di Pengadilan Agama di Kota Jayapura bahwa perkara cerai gugat menjadi perkara tertinggi dan mendominasi daripada perkara cerai talak, untuk itulah Peneliti tertarik untuk meneliti penyebab tingginya angka perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Jayapura. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian Hukum Doktrinal dan Hukum Non Doktrinal. Penyebab terjadinya cerai gugat adalah suami tidak bertanggung jawab dalam memberikan nafkah lahir dan batin, faktor ekonomi, rusak moral yang sulit disembuhkan, adanya pihak ketiga serta kekerasan dalam rumah tangga. Hendaknya setiap gugatan perkara perceraian yang masuk ke pengadilan sebaiknya janganlah terlalu mudah untuk dikabulkan, kecuali alasan yang dikemukakan betul-betul dapat diterima serta bila ikatan perkawinan itu dilanjutkan akan menimbulkkan kesengsaraan salah satu atau bahkan kedua belah pihak.